HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
1 HAK WARGA
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT ......
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT .......
c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
2 KEWAJIBAN WARGA
a. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
b. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada Koordinator Blok masing masing, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
e. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT ......, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT ......
h. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i. Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasumTiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT ....... untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
j. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
k. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
l. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
m. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
n. Warga yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
o. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
p. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di jalan-jalan, pinggir kali , atau areal penghijauan di sekitar lingkungan . serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
q. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
r. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
s. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
t. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT ....... sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Ø Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
Ø Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
Ø Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
u.

0 komentar:
Posting Komentar